Tinjauan Hukum Islam Tradisi Bajapuik Perkawinan di Pariaman

SUARAPANTAU.COM – Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Bajapuik dalam perkawinan di Pariaman, Sumatera Barat.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya salah satunya adalah budaya yang ada di Pariaman terletak di Provinsi Sumatera Barat yang mana pada daerah tersebut terdapat tradisi Bajapuik yang biasa dilakukan di perkawinan di Pariaman.

Perlu diketahui bahwasannya perkawinan yang berada pada Suku Minangkabau merupakan salah satu perkawinan yang ada di Indonesia yang memiliki tata cara yang unik.

Baca Juga: Sigit Pamungkas: Petatah dan Petitih di Minangkabau

Bacaan Lainnya

Perkawinan ini, sistem kekeluargaan akan berasal dari keturunan wanita kemudian di dalam perkawinan khususnya di daerah Pariaman.

Pria akan dijemput oleh wanita yang mana pria tersebut menjadi tamu dalam pernikahan tersebut dan pihak wanita akan menjemput pihak pria untuk datang ke rumah gadang pihak wanita.

Istilah ini disebut dengan manjapuik marapulai, kemudian dalam tradisi penjemputan tersebut pihak wanita akan memberikan sesuatu baik uang ataupun barang dan biasanya akan diserahkan saat upacara manjapuik marapulai.

Seperti yang kita ketahui dalam islam, perkawinan merupakan salah satu cara manusia untuk menyempurnakan agama, islam mengajarkan banyak hal mengenai perkawinan sehingga nantinya manusia akan memperoleh keturunan yang sah sesuai dengan ajaran serta mendapatkan cinta kasih dari keluarga.

Dalam agama islam, sesuai dengan ajarannya pria akan memberikan mahar kepada wanita, mahar tersebut bertujuan untuk mengikat wanita dan meyakinkan kepada pihak wanita bahwasannya pihak pria bersedia untuk menghidupi istrinya kelak.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *