SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Satreskrim Polres Parepare mengamankan lelaki berinisial R dengan kasus prostitusi online,dimana lelaki berinisial R menjajakan perempuan berinisial E disalah satu aplikasi kencang kepada pria hidung belang.
Dari kegiatan prostitusi online tersebut, lelaki R menarik keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut di berantas berawal dari laporan masyarakat,kemudian dilakukan penyelidikan dari Polres Parepare,sehingga pada tanggal 24 Juni 2023, diamankanlah lelaki berinisial R dan seorang perempuan berinisial E,” Pungkas Akp Deki Marizaldi, kasat Reskrim Polres Parepare, Senin (3/7/23).
Setelah dilakukan introgasi terhadap lelaki R dan perempuan E, terbuktilan bahwa lelaki R menjajawan wanita E.
”sudah diamankan keduanya,selanjutnya diintrogasi lalu lelaki R terbukti menjajakan wanita E kepada pria hidung belang disalah satu aplikasi kencang dengan tarif Rp.300,000 untuk satu kali berhubungan,”Kata Akp Deki Marizaldi.
“Nantinya tersangka meraup keuntungan dari setiap pelanggan berkisar 50.000 rupiah sekali kencang,”tutupnya Kasatresrim Polres Parepare.
Saat ini lelaki R telah diamankan di Mapolres Parepare dengan pasal yang disangkakan,pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atau 1 tahun penjara. *