SUARAPANTAU.COM – Polisi tengah menyelidiki dugaan tagihan pailit palsu bos PT Mulia Raya Prima, Lie Po Fung yang sementara diusut oleh Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat (Jakpus).
Informasi yang diterima Suarapantau.com (9/7/2023), menyebutkan Lie Po Fung terduga melakukan tagihan pailit palsu.
Lie Po Fung Pengusaha distributor dan pemasok buah impor itu diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
“Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasar Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Siagian dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com (9/7/2023).
PT Mulia Raya Prima dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakpus, yang ditangani oleh kurator Dito Sitompul.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit.
Diantaranya memalsukan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.
Akibat dari perbuatan itu, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang. Sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban PT Mulia Raya Prima, termasuk soal penemuhan pesangon 64 orang karyawan.
Salah satu perwakilan eks karyawan PT Mulia Raya Prima, Siti Suraeni menjelaskan, pihaknya mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
“Waktu itu PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut dan melakukan proses hukum atas laporan itu, supaya hak-hak kami dapat terbayarkan,” tegas Suraeni.
(***)