Miris! Oknum PNS di Jaksel Dilapor Balik Usai Laporkan Dugaan Pemerasan

SUARAPANTAU.COM – Nasib kurang baik menimpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Badan Kepegawain Daerah (BKD) kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Hariyati (HR).

Usai dirinya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial WS, dirinya malah dilaporkan balik ke kepolisian Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan oleh beberapa media online, HR dilaporkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta WS Laoli melaporkan HR ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.

Saat melaporkan HR, WS Laoli didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring.

Bacaan Lainnya

HR dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2023 lalu.

“Benar kami telah melaporkan oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, Sdri Hariyati atas dugaan tindakpidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” kata Julianta melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023), dikutip redaksi dari

Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.

Bantah Lakukan Penipuan

HR saat dikonfirmasi mengenai tuduhan dan laporan tersebut justeru membantah jika dirinya telah melakukan penipuan dan pencemaran nama baik.

Dirinya bahkan mengklaim jika menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

“Makanya saya mengadu dan melaporkan ke polisi. Bukan melakukan pencemaran nama baik,” katanya, Selasa 25 Juli 2023 lalu saat ditemui di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Kata dia, dirinya baru mengetahui dilaporkan oleh WS Laoli ke Polda Metro Jaya melalui media online yang memuat adanya laporan terhadap dirinya.

“Ia saya dapat info telah dilaporkan balik ke polisi dari media online, setelah salah satu teman saya memberitahukan dan mengirimkan link, teman yang juga diseret-seret namanya dalam pemberitaan tersebut dan diminta jadi saksi namun dia menolak karena berita tersebut memuat pernyataan keliru dan tidak sesuai fakta” kata HR.

Kerabat dekat HR, Aswar Bukol menambahkan, jika Hariyati dalam hal ini adalah korban sehingga melaporkan dugaan pemerasan dan dugaan pengancaman ke aparat kepolisian.

“Karena yang bersangkutan merasa diperas dan diancam, sehingga melaporkan ke aparat penegak hukum. Kenapa malah dilapor balik pencemaran nama baik, atas dasar apa. ” tutur Aswar.

Aswar juga menuturkan, laporan dugaan penipuan yang disampaikan oleh pihak WS Laoli ke kepolisian juga kurang tepat. Pasalnya, menurut Aswar, jika ada pihak-pihak yang merasa ditipu atau jadi korban penipuan mestinya yang bersangkutan yang melaporkan ke kepolisian.
“Ini kan tidak ada yang ditipu. Makanya menurut saya justeru keterangan dan publikasi yang disampaikan ke beberapa media online berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ungkap Aswar.

Aswar juga mendapatkan informasi, jika laporan yang disampaikan oleh pihak WS Laoli ke Polda Metro Jaya sejak Juni lalu tidak diproses dań dilimpahkan ke polrestabes Jakarta Selatan.

“Ya kami kira, mungkin karena laporannya tidak memenuhi unsur dan kurang bukti,” ungkap Aswar.

Aswar menyebutkan, jika pihaknya dalam hal ini HR sudah melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *