SUARAPANTAU.COM – Dua Anggota DPRD Sinjai yakni Kamrianto dan Muh Wahyu diamankan Polda Sulsel terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Kamrianto merupakan Anggota DPRD Sinjai dari Partai PAN. Sementara Muh Wahyu dari Fraksi Golkar DPRD Sinjai.
“Iya benar, kejadian itu tanggal 31 Juli. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai,” kata Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Darmawan Affandi dikutip dari keterangan pers, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Pantau Aktivitas Warga di PPI Lappa, Kapolres Sinjai Harap Warga Jaga Keamanan
Kedua Anggota DPRD Sinjai tersebut saat ini, tengah ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua anggota dewan tersebut ditangkap oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel.
Kombes Darmawan Affandi mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram sabu.
“Barang buktinya tidak sampai satu gram. Mereka itu sama-sama anggota dewan. Masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
Penangkapan tersebut bermula ketika seorang pria bernama Agung ditangkap terlebih dahulu.
Polisi melakukan pengembangan, lalu menangkap anggota dewan tersebut di salah satu hotel di Makassar.
“Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkap lah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemu lah sabu-sabu itu dipakai,” ujarnya.
“Terus dikembangkan, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama Wahyu dan kita ungkap salah satunya janjian lah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkap lah Wahyu di depan Hotel Maleo,” tambah Darmawan.
(***)