B2B ini dapat diterapkan karena telah adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan.
Selain itu PT DBN juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pemerintah daerah sekitar lokasi PSEL Tanjungan.
“PSEL Tanjungan bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan ITF penugasan yang ditugaskan oleh Pemprov DKI, melainkan rencana pembangunan yang diprakarsai sendiri oleh PT DBN yang menerapkan skema baru yaitu business to business (B2B) dengan sumber sampah berasal dari kawasan,” tutup Lerry.
(*)