SUARAPANTAU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.
Dirinya mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Heru dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: FPPJ Dukung Heru Budi Hentikan Proyek Pengelolaan Sampah Intermediate Treatment Facility
Diketahui penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca Juga: Heru Budi Nilai Masalah Polusi Udara Bisa Diselesaikan Jika Dilakukan Secara Kolaborasi
Sementara itu Heru menjelaskan ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.