Bapenda Luwu Tarik Retribusi BPHTB PT. Masmindo

SUARAPANTAU.COM, LUWU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu tarik Restribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 Miliar dari hasil pembebasan lahan PT Masmindo.

Kepala Bapenda Luwu, Andi Palanggi Kaddiraja, menyampaikan BPHTB yang diperoleh ini sampai bulan September.

“BPHTB yang telah dibayarkan dari pembebasan lahan PT Masmindo sampai bulan September ini  sebesar Rp 10.202.942.797 itu diambil dari 5 persen dari hasil pembayaran pembebasan lahan” kata Andi Palanggi, Rabu (4/10).

Menurut Andi Palanggi, pencapaian ini merupakan yang paling tinggi selama ini.

Bacaan Lainnya

“Itu data sampai bulan September, belum sampai di bulan Desember 2023 dan untuk sektor lain kita juga akan upayakan 100 persen” ungkapnya.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB yang diserahkan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). (rls/*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *