SUARAPANTAU.COM – Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir. Berdasarkan aturan yang berlaku masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.
Sebelumnya, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Dirinya menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purna tugas.
Namun, saat dimintai keterangan Heru mengatakan belum mendapat informasi dari Kemendagri.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
“Nggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri,” kata Heru.
Dia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung. Namun dia enggan membeberkan hasil evaluasinya.
Baca Juga: Heru Budi Telah Tanam Jutaan Tanaman dan Ratusan Ribu Pohon di Jakarta
“Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin,” ujarnya.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bisa Diperpanjang. Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
(*)