MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, PDPM Pabasko: Kemajuan dalam Berkonstitusi!

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (Foto: Dok. Istimewa)

SUARAPANTAU.COM – Penolakan gugatan batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024, mendampat antusiasme dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Padang Panjang, Batipuah dan X Koto (Pabasko).

Wakil Ketua PDPM Pabasko Bidang Hukum dan Politik, Ahmad Arif menilai, putusan Mahkamah Kontisusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres merupakan kemajuan dalam berkonstitusi.

“Saya kira putusan MK ini merupakan kemajuan dalam berkonstitusi,” kata Arif, Senin (16/10/2023).

Ia menilai, tak mudah merubah undang-undang (UU) dalam waktu yang singkat. Menurutnya, perlu berbagai pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara. Terlebih, apa yang diputuskan saat ini adalah perkara yang punya pengaruh besar terhadap bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua PDPM Pabasko Bidang Hukum dan Politik, Ahmad Arif. (Foto: Dok. Istimewa)

“Keputusan yang diambil MK, perlu banyak pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara. Apalagi ini menyangkut bangsa dan negara dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar dia.

Arif juga mengatakan, putusan MK ini dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat yang masih berumur kurang dari 40 tahun. Sebab, pada usia tersebut dinilai masih labil dalam mengambil keijakan-kebijakan serta berbagai keputusan.

“Jadi, kebijakan dan keputusan itu kan tak hanya berdasarkan pikiran semata. Juga ada aspek psikologi dan emosional yang dilibatkan dalam mengambil sebuah keputusan atau sebuah kebijakan,” tegasnya.

“Artinya, kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara, masih sangat diperlukan oleh orang orang yang syarat pengalaman, dan matang secara emosional. Apalagi jabatan setingkat capres dan cawapres,” pungkas Arif.

Sebelumnya, MK menolak gugatan soal batas minimal usia capres-cawapres dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *