SK Tim Fasilitasi TJSLP Pj Bupati Bantaeng Dikritik

SK Tim Fasilitasi TJSLP Pj Bupati Bantaeng Dikritik

SUARAPANTAU.COM – Mahasiswa kritik SK Pembentukan Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Periode (TJSLP) Tahun 2023 – 2026, Senin (16/10/2023).

Mahasiswa Hukum asal Bantaeng, Hendra menilai keputusan tersebut keliru.

Kepada Suarapantau.com, Hendra menegaskan SK Tim Fasilitasi Pemda dianggap keliru bahwa Peraturan Nomor 11 tahun 2021 Penyelenggaraan  TJSL dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2023 penyelenggaraan TJSLP itu sudah sangat kompleks , normanya universal yang mencakup se-kabupaten Bantaeng, bukan sekadar KIBA.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres dan Kodim 1410 Bantaeng Pastikan Kamtibmas

Bacaan Lainnya

Dia juga menambahkan bahwa “TJSLP meliputi, perusahaan menjalankan aktivitas SDA , BUMN, BUMD, BUMS, pelaku usaha perseorangan yangg tidak berbadan hukum.

“Namun memiliki profit besar laporan kegiatan penanaman modal sangat jelas pada Pasal 6 Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan TJSLP sudah jelas itu sebagai bentuk yangg universal,” terangnya kepada Suarapantau.com, Senin (17/10).

SK tersebut sangat bertentangan dengan Aturan diatasnya, yang dimana bertentangan dengan asas “Lex Superiori Derogat legi Inferiori”.

Baca Juga: BEM FIP UNM Bentuk Relawan Prinsip.id di Bakti Sosial Kampung Babangeng Bantaeng

Selain itu, kata Hendra, perlu diingat bahwa harusnya perusahaan – perusahaan lain seperti Perusahaan tambang galian pemegang IUP (izin usaha pertambangan)  mesti dimasukkan dalam Tim TJSLP (yang memiliki kewajiban TJSL karena melakukan pengerukan dan berhubungan erat dengan Sumber Daya Alam.

Lebih jauh, Hendra menyampaikan bahwa Permen ESDM 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan barubara Termuat tentang kewajiban tambang galian melaksanakan TJSL lantas tidak masuk sebagai tim fasilitasi TJSL.

“Bisa dianggap mengskreditkan perusahaan tertentu, itu juga bisa mengganggu iklim investasi di Bantaeng, jangan sampai kebijakan ini malah menjadi muara untuk memiskinkan Bantaeng, dengan memberikan iklim yang buruk terhadap investasi,” tegasnya.

PJ Bupati Bantaeng diharapkan mampu menakar kepentingan politik yang besar di SK tersebut karena mendiskreditkan perusahaan tertentu.

(Rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *