SUARAPANTAU.COM – Oknum pejabat Kemendes PDTT RI yang memaksa pendamping desa jadi buzzer kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Hal tersebut, dibongkar oleh Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com, Rabu (8/10/2023).
Direktur Hukum dan Advokasi Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP), Kapriyani mengaku mendapat laporan dari pendamping Desa terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
- SEMMI Desak KPK Panggil Menteri Kemendesa PDTT Terkait Jual Beli Jabatan
- PB HMI Komitmen Kawal Pemberdayaan Masyarakat Desa Wujudkan Desa Emas
- Kementerian Desa Buka Pendaftaran Pendamping Lokal
Perbuatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) disebut memaksa pendamping desa mengikuti arahannya menjadi buzer di Pilpres 2024.
Diketahui, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat ini, dijabat oleh Halim Iskandar.
“Kami mendapat laporan dari pendamping desa, bahwa mereka dipaksa setiap hari untuk nge-tweet salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” beber Kapriyani Selasa (7/11/23).
Kapriyani menambahkan hasil laporan yang diterima apabila pendamping desa tidak mengikuti arahan pejabat Kemendes PDTT untuk jadi buzzer mereka diancam diberhentikan jadi pendamping desa.
Baca Juga:
- Deklarasi Relawan Korean Jakarta dan Banten Saksi AMIN Tolak Bayaran
- Relawan Mulanies Gelar Rakornas di Makassar Galang Dukungan Anies Baswedan
- Anies Baswedan Percaya Diri Maju Pilpres 2024 Copy Slogan Saat Maju Pilgub DKI
“Kalau enggak mereka enggak diperpanjang kontraknya. Namanya enggak keluar dalam kontrak,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani.
Oleh karena itu kata Kapri, pihaknya akan menindaklajuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut karena mengarah pada perbuatan melanggar hukum.
Pendamping Desa Buzzer Pilpres Melanggar Hukum
Ia menambahkan, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran pemilu, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak-pihak terkait.
“Pendamping desa itu dibiayai dengan anggaran negara, sehingga ini berpotensi ada pelanggaran, kami akan sengaja akan melakukan kajian hukum terhadap temuan ini,” tambahnya.
Baca Juga:
- Pernyataan Bawaslu Soal Safari Anies Tak Etis, Relawan KITA Tantang Balik Bawaslu
- Survei LSI Denny JA: Ganjar dan Anies Kalah Telak dari Prabowo di Pemilih NU, dan Muhammadiyah
“Tentu persoalan ini kami tindaklanjuti terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan pemilik kekuasaan di Kementerian Desa itu. Kalau ini kami diamkan bukan saja adanya kecurangan, tapi juga kasihan kawan-kawan pendamping desa yang terpaksa nge-tweet yang enggak sesuai hati nuraninya,” tegas Kapri
Selain itu tambah Kapri, ia mengingatkan kepada semua pihak yang berada di Kementerian Desa agar tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Perbuatan oknum pejabat Kemendes PDTT mengancam pendamping desa merupakan perbuata semena-mena dan melanggar hukum.
“Kami ingatkan kepada para pejabat yang berada di kementerian desa, agar enggak seenaknya menggunakan kekuasaan demi memenangkan paslon tertentu,” tutup Kapri.
(ran)
Baca Juga: