Catat! Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa Jika Dilanggar Bisa Dipecat

Kepala Desa (Ilustrasi)

SUARAPANTAU.COM – Jabatan sebagai kepala desa bisa dicopot apabila tidak melaksanakan kewajiban dan atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Lalu apa saja, kewajiban dan larangan bagi kepala desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:

  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

Baca Juga: Ratusan Massa Kepung DPRD Sinjai Tuntut Pemecatan Rusdin Kades Pattongko

Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:
merugikan kepentingan umum;

Bacaan Lainnya
  • membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  • menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  • melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  • melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
  • melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  • menjadi pengurus partai politik;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  • merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  • ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  • melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, sudah banyak kepala desa yang melakukan perbuatan meresahkan dan mengganggu ketentraman publik sudah dipecat di berbagai daerah.

Mereka yang dijerat pemecatan dilatarbelakangi berbagai faktor yang mengarah pada perbuatan meresahkan masyarakat.

(***)

Baca Juga: 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *