SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2023.
APDESI mendesak pimpinan DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada tanggal 5 Desember 2023 mendatang.
Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya mengancam perangkat desa tidak akan memberikan pelayanan publik di kantornya masing-masing jika hingga tanggal 5 Desember 2023 Revisi UU Desa tidak juga disahkan.
“Jangan salahkan kami jika tidak ada pelayanan di desa, karena mereka yang mengajarkan kita dari takut sampai berani. Suruh datang saja ke pusat semua, sudah lelah kita diiming-imingi politik,” ujar lurah Surta Wijaya.
Baca Juga: Ratusan Massa Kepung DPRD Sinjai Tuntut Pemecatan Rusdin Kades Pattongko
Surta Wijaya mendukung sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani dan partai yang siap membantu mengesahkan Revisi UU Desa.
“Kalau ibu (Puan) merasa takut, jika sudah ditandatangani kita dukung partainya dan kita dukung partai-partai lain yang ikut menandatangani. Gak usah takut buk! Kita orang desa petarung, kita bukan pencundang, InsyaAllah kita bantu semua,” tegas Surta Wijaya.
Akan tetapi, jika Revisi UU Desa tersebut tidak disahkan sebelum tanggal 5 Desember, dirinya memberikan peringatan keras kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani bahkan memperingati pihaknya tidak akan memperbantukan pelaksanaan Pemilu 2024 di desa.
“Hati-hati, jika apa yang saya sampaikan tidak dilaksanakan, tidak perlu diperbantukan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 biarkan anggota partai urus TPS tanpa bantuan kita, mampu gak mereka” sambung Surta Wijaya.
Baca Juga: 4 Fakta Kades Pattongko Sinjai Tersangkut Video Mesum Hingga Pernah Terlapor Pencabulan
Sedangkan Ketua Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas menyerukan tenggelamkan partai politik yang tidak ingin mengesahkan Revisi UU Desa sebelum tanggal 5 desember 2023.
Ada 9 partai di dalam sana (Gedung DPR RI) kita sepakat jangan pilih partai itu jika tidak disahkan pada tanggal 5 desember,” ujar Anas yang juga sebagai Koordinator Nasional Desa Bersatu.
Kata Asri, apabila Revisi UU Desa disahkan sebelum tanggal 5 desember, pihaknya akan membentangkan spanduk ucapan terimakasih kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Kita pasang spanduk ucapan terimakasih Ibu Puan telah berjasa kepada desa. Perlu saya jelaskan, masalah Revisi UU desa masalahnya hanya satu, yaitu di Pimpinan DPR RI sekarang ini,” ucap Asri.
19 Poin Tuntutan APDESI di Revisi UU Desa
Untuk diketahui Adapun 19 poin tuntutan Revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 diantaranya.
1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/pemanfaatan suaka oleh desa.
2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.
3. Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
4. Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Baca Juga: Catat! Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa Jika Dilanggar Bisa Dipecat
7. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.
8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.
10. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
11. Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
13. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72 a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu sembilan tahun.
16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut;
A. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini. Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa.
E. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dlm peraturan pemerintah.
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI.
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86
(***)