SUARAPANTAU.COM – Aliansi Mahasiswa Sinjai desak Pj Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah mundur dari jabatannya jika gagal menangani kasus asusila Kepala Desa Pattongko, Rusdin.
Desakan masayarakat Desa Pattongko mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas berujung pada demonstrasi dan penyegelan kator desa beberapa hari lalu.
Desakan Aliansi Mahasiswa Sinjai disampaikan A. Dadang dalam keterangan persnya agar Pj Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah segera mengambil langkah tegas, Ahad 26 November 2023.
Baca Juga: 4 Fakta Kades Pattongko Sinjai Tersangkut Video Mesum Hingga Pernah Terlapor Pencabulan
“PJ Bupati harus segera mengambil sikap secara tegas, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegasnya.
A. Dadang memberi ultimatum kepada PJ Bupati Sinjai T.R. Fahsul jika tidak mengambil keputusan ia meminta untuk mundur.
“Jika PJ. Bupati Sinjai lambat menangani kasus tersebut, sebaiknya mundur saja dan angkat kaki dari Sinjai. Sebab bukti sudah cukup kuat untuk memberi sanksi pemecatan kepada Ahmad Rusdi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memecat Rusdin.
Baca Juga: Ratusan Massa Kepung DPRD Sinjai Tuntut Pemecatan Rusdin Kades Pattongko
“Beragam kecaman datang dari semua elemen masyarakat, bukti video tak senonoh juga telah beredar di berbagai media jadi tidak ada alasan untuk tidak memecat Rusdin,” tutupnya.
Diketahui, Kasus amoral oknum Kades Pattongko Kabupaten Sinjai, Rusdin terus menuai sorotan tajam masyarakat Kabupaten Sinjai.
Sang Kades Pattongko yang masih menjabat tersebut, digrebek bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan.
Dadang menambahkan apabila persoalan ini didiamkan akan menimbulkan kerentanan konflik ditengah masyarakat apabila tidak segera diambil langkah tegas oleh pemerintah daerah menyikapi persoalan ini.
“Apalagi sang pelaku mengakui secara sadar melakukan perbuatan amoralnya (digrebek) ditambah keterangan warga yang melakukan penggerebekan. Demi ketertiban, dan keamanan masyarakat harus secepatnya diambil langkah tegas,” terang A. Dadang.
Baca Juga: Catat! Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa Jika Dilanggar Bisa Dipecat
Diketahui, Rusdin digerebek warga di sebuah kamar indekos bersama seorang wanita di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (9/11) malam.
Polres Sinjai mengusut dua perkara terkait Rusdin, yakni dugaan perselingkuhan dan kasus video asusila.
“Kita sudah gelar perkara dan kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, Jumat (17/11) lalu.
(*)