Natal di Lapas Parepare, 11 Narapidana Raih Remisi

SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Lapas Kelas II A Kota Parepare menggelar acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan sebagai bentuk kepedulian dan kehangatan di hari raya Natal. Senin (25/12/2023)

Sebanyak 11 orang narapidana mendapatkan kesempatan untuk mengurangi masa hukumannya.

Kalapas Kelas II A Kota Parepare, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa di seluruh Indonesia, sebanyak 15 ribu orang mendapatkan remisi Natal tahun 2023.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk harapan baru bagi mereka yang telah menunjukkan tanda-tanda perubahan positif selama masa tahanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Totok Budiyanto juga menegaskan bahwa para anak binaan yang mendapatkan remisi telah menunjukkan sikap bertaubat.

“Kami yakin, setelah mereka keluar dari Lapas Kelas II A Kota Parepare, mereka akan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat dan berkontribusi positif,” tambahnya.

Upaya pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan. Pemerintah dan pihak lapas berharap bahwa tindakan ini dapat membantu mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pola hidup yang lebih baik.

Remisi Natal 2023 di Lapas Kelas II A Kota Parepare memberikan harapan baru tidak hanya bagi narapidana dan anak binaan, tetapi juga sebagai pesan positif kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua untuk pemulihan dan pembaharuan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *