Andre Taulany Dituntut Hak Royalti, Bagaimana Aturan Hak Royalti Musik Menurut Undang-Undang?

Komedian dan Penyanyi, Andre Taulany Dituntut Hak Royalti
Komedian dan Penyanyi, Andre Taulany Dituntut Hak Royalti

ANDRE TAULANY menuai perhatian publik usai dituntut hak royalty sebesar Rp 35.000.0000.0000 (Tiga Puluh Lima Miliar) atas hak royalti dari lagu berjudul ‘Mungkinkah’.

Diketahui lagu Mungkinkah yang dipopulerkan Band Stinky Andre Taulany tersebut, diciptakan oleh Ndank Surahman.

Pencipta lagu berdalih tidak pernah mendapat hak atas royalti dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Baca Juga: Kisah Spesial Bintang Film Kejar Mimpi Gaspol Nopek Novian dengan Michelle Ziudith

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Andre Taulany mengaku selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Aturan Royalti Musik Menurut UU

Berangkat dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana hak cipta musik di indonesia diberlakukan menurut undang-undang yang ada?

Merujuk dari laman Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lagu atau musik adalah ciptaan yang dapat dilindungi pada DKJI.

Melalui kacamata hukum, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Lirik Lagu Trilogi Chapter II: Menua Denganmu

Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara contoh hak cipta yang dimaksud meliputi film, buku, hak cipta digital, lagu atau musik.

Mengacu dari undang-undang tersebut, terdapat hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta yang wajid dipenuhi.

Apa Itu Royalti?

Royalti adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi kepada pemegang hak cipta. Untuk memberi perlindungan dan kepastian hak ekonomi atas pencipta lagu atau musik, maka ditetapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 56 Tahun 2001.

Pada Pasal 3 Ayat 1 di dalam PP ini berbunyi:

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga: Fiore Band Rilis Album Debut Perdanananya: Tell A Story

Lembaga bantu pemerintah non-APBN ini berperan besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Melalui penjelasan tersebut, segala macam aktivitas terkait komersialisasi melalui layanan publik dari bentuk lagu atau musik wajib mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti kepada LMKN.

Royalti yang dihimpun selanjutnya didistribusikan berdasarkan laporan pusat data musik dan lagu pencipta, pemegang, pemilik hak cipta terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Penulis: Adi Surya Mahardika
*Mahasiswa ISI Yogyakarta

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *