ANDRE TAULANY menuai perhatian publik usai dituntut hak royalty sebesar Rp 35.000.0000.0000 (Tiga Puluh Lima Miliar) atas hak royalti dari lagu berjudul ‘Mungkinkah’.
Diketahui lagu Mungkinkah yang dipopulerkan Band Stinky Andre Taulany tersebut, diciptakan oleh Ndank Surahman.
Pencipta lagu berdalih tidak pernah mendapat hak atas royalti dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Baca Juga: Kisah Spesial Bintang Film Kejar Mimpi Gaspol Nopek Novian dengan Michelle Ziudith
Sementara itu, Andre Taulany mengaku selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Aturan Royalti Musik Menurut UU
Berangkat dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana hak cipta musik di indonesia diberlakukan menurut undang-undang yang ada?
Merujuk dari laman Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lagu atau musik adalah ciptaan yang dapat dilindungi pada DKJI.
Melalui kacamata hukum, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Lirik Lagu Trilogi Chapter II: Menua Denganmu
Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara contoh hak cipta yang dimaksud meliputi film, buku, hak cipta digital, lagu atau musik.
Mengacu dari undang-undang tersebut, terdapat hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta yang wajid dipenuhi.
Apa Itu Royalti?
Royalti adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi kepada pemegang hak cipta. Untuk memberi perlindungan dan kepastian hak ekonomi atas pencipta lagu atau musik, maka ditetapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 56 Tahun 2001.
Pada Pasal 3 Ayat 1 di dalam PP ini berbunyi:
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Baca Juga: Fiore Band Rilis Album Debut Perdanananya: Tell A Story
Lembaga bantu pemerintah non-APBN ini berperan besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
Melalui penjelasan tersebut, segala macam aktivitas terkait komersialisasi melalui layanan publik dari bentuk lagu atau musik wajib mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti kepada LMKN.
Royalti yang dihimpun selanjutnya didistribusikan berdasarkan laporan pusat data musik dan lagu pencipta, pemegang, pemilik hak cipta terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Penulis: Adi Surya Mahardika
*Mahasiswa ISI Yogyakarta