SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Polres Parepare melakukan konferensi pers pada Senin (15/1/2024) untuk membantah pemberitaan terkait penembakan yang diduga terjadi pada mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Parepare, Mustafa A Mappangara. Insiden tersebut terjadi saat kendaraan miliknya parkir di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie pada Sabtu malam (13/1/2024).
Dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, pada Senin 15 Januari 2024, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menyatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan. Menurutnya, retak kaca pada mobil Wuling warna putih dengan Nomor Polisi DP 1382 LG, milik Ketua PDIP Kota Parepare, tidak disebabkan oleh penembakan. Melainkan, retakan tersebut muncul akibat benturan benda keras dari dalam mobil.
“Saya pastikan bahwa itu bukan penembakan. Kesimpulan dari pemeriksaan menunjukkan bahwa retak kaca pada mobil Wuling tersebut akibat benturan benda keras dari dalam mobil,” tegas AKBP Arman.
Pemeriksaan lebih lanjut menggunakan reaksi TPA dan Balai Tes Kit (BTK) tidak menemukan adanya residu atau unsur logam dari bahan peledak. Hasil pemeriksaan CCTV dari Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie juga tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan selama waktu kejadian.
Arman menambahkan bahwa polisi sedang mendalami motif dari kasus ini dengan memanggil beberapa saksi, termasuk pemilik kendaraan dan orang-orang yang berada di rumah sakit. Proses pemeriksaan akan terus dilakukan hingga motif dan tujuan kejadian ini terungkap.
Usai olah TKP, satu unit mobil Wuling milik Ketua DPC PDIP Kota Parepare diamankan di Mapolres Parepare sebagai barang bukti. Meskipun demikian, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Kapolres Parepare menegaskan, “Kami tetap akan terus melakukan (pemeriksaan) sampai benar-benar kita tahu apa motif dan tujuan daripada adanya kejadian yang tidak sesuai. Ini masih berjalan, doakan mudah-mudahan teman-teman kita baik dari tim Polda (Sulsel) bisa mengungkap kebenaran dalam kasus ini.”