Kasus Suap Hibah Pemprov Jatim, Apakah Ada Tersangka Baru?

Gedung KPK RI

SUARA PANTAU – Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur terus bergulir yang menyeret sejumlah nama di Jawa Timur.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Selanjutnya, Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK RI Cekal Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad Hingga Kusnadi ke Luar Negeri

Sebelumnya, pada 16 Mei 2023 lalu, majelis hakim yang diketuai hakim Tongani juga telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada penyuap mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Keduanya masing-masing divonis penjara dua tahun dan enam bulan panjara yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Diketahui, Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021.

Baca Juga: Aroma Korupsi di Lingkaran DPRD Jawa Timur yang Digarap KPK RI

Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Harap Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Kooperatif Saat Dipanggil

“Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Tongani saat itu.

Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Hingga saat ini, penegak hukum belum mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur tersebut.

Namun, sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur sempat dipanggil KPK RI untuk diperiksa.

Bahkan empat Pimpinan DPRD Jatim lainnya rekan Sahat Tua Simanjuntak, juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan pada Maret 2023 lalu.

Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Kemudian, Tiga orang lainnya yang dicegah ialah Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Baca Juga: Dicekal KPK Ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim Rp9,6 Miliar

Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

Hingga saat ini, publik terus mendesak agar aliran dana suap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur dituntaskan. Dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

MAKI Desak KPK RI Rilis Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo (kanan)
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo (kanan)

Desakan muncul dari Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo.

Heru Satriyo meminta KPK RI agar pemeriksaan kasus tersebut terus dilanjutkan.

Ia mengatakan usai hajatan politik nasional yakni pemilu dan pilpres Februari 2024, MAKI Jatim mengingatkan serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan release ‘Tersangka Baru’ terkait Pengembangan Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim.

“Jadi, terkait kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak tampaknya masih akan terus bergulir. Kami tetap menunggu kelanjutannya, dan ini pernyataan resmi MAKI Jatim,” tegas Heru MAKI, Jumat (1/3/2024).

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *