Jaringan Pemuda Jakarta Sayangkan Berita Hoax Terkait Penjemputan Furqon di Kampung Susun Bayam

SUARAPANTAU.COM – Isu penangkapan M Furqon secara paksa di Kampung Susun Bayam ditepis oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada selasa Lalu (2/4) istri M. Furqon, Munjiah mengatakan sejumlah petugas Polres Metro Jakarta Utara datang tanpa memakai seragam dan masuk ke dalam rumah hunian sementara yang mereka tempati.

Kemudian, kata Munjiah, petugas yang membawa suaminya tidak dilengkapi surat perintah.

Baca Juga: Jaringan Pemuda Jakarta Nilai Penangkapan Furqon Sudah Sesuai Prosedur

Bacaan Lainnya

Munjiah turut menyampaikan bahwa penjemputan tersebut juga menginjak-injak telur yang akan dimakan saat buka puasa, sehingga membuat masakan tersebut tumpah dan porak poranda.

“Aparat masuk ke dalam rumah saya menarik suami saya dengan paksa dari dalam kamar,” kata Munjiah kepada media di pelataran Kampung Susun Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, (3/4) kemarin.

Baca Juga: Jaringan Pemuda Jakarta: Jawaban Heru Budi Justru Mempertegas Dirinya Netral dalam Pemilu

Berdasarkan informasi dari Polres Metro Jakarta Utara, M. Furqon tercatat mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan pada bulan Januari lalu.

Kemudian, Selasa (2/4) petang kemarin petugas kepolisian menangkap Furqon bersama istrinya di kawasan HPPO JIS.

Namun demikian, pada malam harinya, istri Furqon dibebaskan kembali.

Menanggapi hal ini, Pusat Kajian Strategis Jaringan Pemuda Jakarta, Bagus Pratama telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian bahwa tindakan yang dilakukan sudah sangat terukur dan sesuai prosedur.

Karena itu, lanjutnya berita terkait politisasi peristiwa tersebut tidak perlu dilakukan karena hal itu akan menimbulkan hoax.

“Furqon sudah sangat faham akan konsekuensi perbuatannya mengajak warga memasuki pekarangan HPPO tanpa izin pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023. Upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum,” lanjutnya.

Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit.

Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” tegasnya.

Pihaknya juga mendukung penegakan hukum secara adil dan obyektif agar polemik Kampung Susun Bayam (KSB) bisa diselesaikan dan M. Furqon jelas status hukumnya.

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *