AKBAR IDRIS sosok aktivis dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sangat aktif di berbagai forum perkaderan HMI.
Sejak menimba ilmu di Universitas Negeri Makassar (UNM) putra daerah asal Kabupaten Bulukumba ini, sangat aktif mengawal perkaderan HMI di UNM dan luar UNM.
Sosok kader HMI yang aktif berdiskusi dan berdialektika di forum ini, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang dilayangkan oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Baca Juga: HMI Beri Rapor Merah Dinas Pertanian Kabupaten Wajo
Akbar Idris, divonis delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, atas laporan sang pejabat daerah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana, SH., MH di PN Bulukumba, pada Senin (29/04/2024).
Awal mulanya, mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris meneruskan sebuah flyer digital di salah satu grup WhatsApp.
Baca Juga: MN KAHMI Romo Muhammad Syafii Beri Kuliah Kebangsaan di Unibos Makassar
Berawal dari hal tersebut, sang Bupati merasa tercemarkan nama baiknya gegara flyer tersebut di salah satu grup WhatsApp.
Menjaga Mata Air Perkaderan
Menjaga Mata Air Perkaderan, begitulah sebutan yang disematkan kepada Akbar Idris. Dia sangat aktif melakukan perkaderan di organisasi HMI.
Sehingga kabar terkait vonis Akbar Idris tentu menghentak segenap kader dan keluarga besar HMI se-Sulselbar. Bahkan se-Indonesia.
Baca Juga: Tokoh Senior KAHMI Prof Qasim Mathar Titip Pesan ke Prabowo Kepemimpinan Nasional Kedepan
Betapa tidak, Akbar Idris adalah putra daerah Bulukumba yang berhasil mengikuti jenjang perkaderan HMI hingga ke level Pengurus Besar di Jakarta.
Akbar Idris butuh support dan dukungan moral. Ketika ada pihak yang berkepentingan membela Akbar, tentulah HMI.
Akbar Idris adalah bagian keluarga besar HMI yang begitu aktif. HMI merupakan organisasi perkaderan yang sangat vokal membela kader dan alumninya.
Sehat Selalu Bung Akbar!
Asran Siara (Kader HMI)