SUARA PANTAU – Presidium KAHMI Sulsel Muhammad Natsir menyayangkan masalah hukum yang menjerat kader HMI, Akbar Idris.
Akbar Idris merupakan mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menjabat sebagai Wasekjen.
Muhammad Natsir dalam keterangan persnya, menyayangkan kasus hukum yang dijalani Akbar Idris sehingga harus divonis 18 bulan penjara.
Baca Juga: Akbar Idris Menjaga Mata Air Perkaderan HMI
Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pelapor dalam kasus tersebut, yakni Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang merasa dicemarkan nama baiknya gegara flyer digital yang sempat diteruskan Akbar Idris di salah satu grup WhatsApp.
Muhammad Natsir menegaskan, seharusnya Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf lebih bijaksana dan tidak anti kritik.
Baca Juga: Dihadapan KAHMI Sultra, Romo Syafii: Pak Prabowo Paham Sejarah Perjuangan Islam di Indonesia
“Tentu kita prihatin atas kasus seperti ini karena di zaman serba terbuka ada pemimpin yang terusik oleh kritik.” ungkap Natsir, Senin, (29/4).
“Apalagi di era digital batasan informasi yang sifatnya privat pun dapat menjadi konsumsi publik dalam hitungan detik.” jelasnya.
Natsir menjelaskan, Bulukumba dikenal sebagai kabupaten yang banyak melahirkan aktivis kritis.
Sehingga menurutnya, kritikan yang dilayangkan Akbar Idris merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi.
Baca Juga: MN KAHMI Romo Muhammad Syafii Beri Kuliah Kebangsaan di Unibos Makassar
“Yah saya pikir sah sah saja kalau ada kritikan. Harusnya Bupati jangan anti kritik.” bebernya.
KAHMI Sulsel Siapkan Bantuan Hukum untuk Akbar Idris
Atas kejadian ini, Cacci sapaan Natsir meminta warga KAHMI yang berlatar profesional hukum untuk ambil langkah terkait kasus ini.
“Saya minta warga KAHMI yang berlatarbelakang profesional hukum segera mengambil langkah dan peduli terhadap kasus ini. Dan upaya hukum ditingkat selanjutnya menjadi prioritas KAHMI.” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, divonis delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Tokoh Senior KAHMI Prof Qasim Mathar Titip Pesan ke Prabowo Kepemimpinan Nasional Kedepan
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana, SH., MH di PN Bulukumba, pada Senin (29/04/2024).
Akbar Idis dilapor oleh Bupati Bulukumba pada tahun 2022 soal dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba.
(***)