SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyampaikan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare pada pemilihan serentak tahun 2024.
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Kota Parepare menetapkan syarat minimal sebanyak 10.966 dukungan yang tersebar di minimal 3 kecamatan.
Meskipun KPU telah membuka layanan dan menyediakan helpdesk untuk pencalonan, tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut dalam periode penyerahan dokumen syarat dukungan, yang berlangsung dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
“Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” Ucapnya Ketua KPU kota Parepare, Muhammad Awal Yanto.
Dengan demikian, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare akan diikuti oleh pasangan calon dari partai politik. KPU Kota Parepare memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan siap melanjutkan tahapan selanjutnya menuju pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.