SUARAPANTAU.COM – Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 yang dibuka mulai tanggal 8 Mei 2024 resmi ditutup pada Minggu (12/5/2024) kemarin.
Sub tahapan penyerahan syarat dukungan yang berlangsung selama lima hari terakhir, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 menunjukkan tidak adanya pendaftar perseorangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Divisi Penyelesaian Sengketa, Suhardi Kamaruddin menerangkan untuk calon perseorangan di Kabupaten Gowa, tidak ada, sejak pendaftaran dibuka di Kantor KPU dan aplikasi Silonkada KPU Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Bawaslu Gowa Hadirkan Eks Ketua Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu
“Proses tahapan itu kami awasi bersama jajaran Bawaslu Gowa, di helpdesk KPU Gowa, sampai hari dan detik terakhir. Dan tidak ada yang mengajukan pendaftaran,” ucap Suhardi.
Ketetapan itu ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kab. Gowa dengan nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan Nihil.
Baca Juga: Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum, Bawaslu Gowa Ajak Semua Pihak Awasi Tahapan Pemilu
Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan langsung oleh Kadiv. teknis KPU Gowa, Nursalam Samad, kepada Anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin, selaku PIC Pengawasan tahapan pencalonan perseorangan, sesaat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ditutup tepat pada pukul. 00.00 Wita.
“Maka bisa dipastikan Pilkada mendatang di Kabupaten Gowa tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024,” tutup Suhardi.
(*)