SUARA PANTAU – Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengingatkan berbagai aturan dan potensi pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilu.
Burhanuddin merupakan Koordinator Divisi Pencegahahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta.
Hal tersebut, disampaikan oleh Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Baca Juga: Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha Buka Rakor Penyelesaian Sengketa di Hotel Mercure Harmoni
Burhanuddin memastikan pihaknya akan bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
“Kita mengingatkan aturan sangat ketat. Bahwa setiap orang yang memberikan atau menjanjikan akan dikenai pidana Pemilu. Bahkan termasuk penerima juga akan kena,” terangnya.
Ia juga meminta, kepada partai politik untuk aktif melakukan pembekalan terhadap relawan terkait peraturan dan hal-hal menyangkut pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu DKI Reki Putera Jaya Pimpin Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Dimohon juga kepada bapak ibu dari Partai Politik untuk pro aktif juga melakukan sosialisasi terhadap relawan terkait aturan pemilu,” harapnya.
Hal tersebut, kata Burhanuddin, agar memastikan Pilkada DKI Jakarta berlangsung damai dan jujur.
“Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menciderai pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta akan melibatkan semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta agar berlangsung damai,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Rakor dihadiri oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya sekaligus menguraikan berbagai jenis pelanggaran Pilkada DKI Jakarta.
Juga hadir, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, dan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji.
Turut hadir, Bakal Calon Perseorangan Pilkada DKI Jakarta, Komjen Pol Dr Dharma Pongrekun.
Pimpinan dan Staf Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta, Perwakilan Partai Politik, Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kepemudaan, dan Bawaslu Kabupaten Kota se-DKI Jakarta.
(Ran)