Sebuah Desain Strategi Politik yang sangat Cantik Bagai Bunga Mawar Harum yang Berdiri.
Bupati melakukan penundaan pemilihan kepala desa selama dua tahun dengan dalih untuk menjaga stabilitas sosial adalah sebuah indikasi Desain Politik menjelang PEMILU.
Maka, sebanyak kurang lebih dari 43 kepala desa harus berakhir masa jabatannya, sehingga lahirlah keputusan bupati untuk mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa.
Apakah boleh camat atau PNS lainnya yang mempunyai jabatan di organisasi pemerintahan menjadi penjabat atau pelaksana tugas kepala desa sampai 2 Tahun ?
Maka jawabannya iya karena sudah berjalan berdasarkan Keputusan Bupati. penundaan Pilkades ini merupakan dampak dari kebijakan Bupati Majene.
Saya mengaku khawatir dengan kebijakan ini akan berdampak buruk terhadap Bupati sendiri. Sebab, selain berpotensi merugikan Masyarakat dan mantan Kades, hal itu juga akan berdampak secara politik, jika Bupati hendak mencalonkan lagi di tahun 2024 mendatang.
Bisa jadi, masyarakat dan para Mantan Kades itu tidak percaya lagi kepada Bupati. Mereka menganggap Bupati mempermainkannya.
Kami berharap, ke depan Bupati tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis, karena sangat berdampak pada stabilitas pemerintahan. Kami berharap, Bupati harus melihat secara jernih, jika memang akan mengeluarkan kebijakan apapun.
Surat Pernyataan Penundaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) dari Bupati Majene mengingatkan kita bahwa masyarakat di 43 Desa tersebut tidak menjalankan Pesta Demokrasi.
Keputusan bupati majene kini akan jadi sejarah terhadap matinya sebuah demokrasi di desa. Mengingat Pemilihan kepala desa merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa, karena dari proses inilah terpilih seorang pimpinan pemerintahan di desa.
Kemudian, apa yang terjadi di 43 Desa se- Kabupaten Majene itu sangat tidak sesuai harapan masyarakat ditandai dengan aksi demonstrasi yang beberapa kali dilakukan oleh aliansi masyarakat pada saat itu.
Penundaan PILKADES ini diketahui melalui surat peryataan yang dikeluarkan dengan nomor 014/688/2023 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele pertanggal 25 Mei 2023.
Oleh : Kadri (Ketua Organisasi Mahasiswa Pancasila Provinsi Sulawesi Barat).
(*)