JAKARTA – PT Anugrah Analisis Sempurna (AAS Laboratory) merupakan Laboratorium PJK3 atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja profesional dan terakreditasi (24/9/2024).
Hadirnya Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam perusahaan atau proyek sangat penting. K3 sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja.
K3 juga dapat mendefinisikan sektor yang menghubungkan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan para pekerja di suatu instansi atau proyek.
Baca Juga: Sociagates Jasa Review Maksimalkan Pemasaran Bisnis dan Jasa
Mengapa Memilih PT Anugrah Analisis Sempurna?
PT Anugrah Analisis Sempurna, atau yang dikenal sebagai AAS Laboratory, merupakan Laboratorium PJK3 atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah berpengalaman.
Didirikan pada 9 Desember 2009, AAS Laboratory bernaung di bawah divisi Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Grup Saraswanti.
Sejak awal pendiriannya, perusahaan ini telah berkomitmen untuk memberikan layanan pengujian yang berkualitas tinggi di bidang lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Akreditasi dan Sertifikasi yang Diperoleh
AAS Laboratory telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017, sebagai Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi dengan nomor registrasi LP-565-IDN dan LK-245-IDN.
Akreditasi ini menandakan bahwa AAS Laboratory memiliki kompetensi yang diakui secara internasional untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sesuai standar yang berlaku.
Tidak hanya itu, AAS Laboratory juga terdaftar sebagai Laboratorium Lingkungan Hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan ini juga memiliki sertifikasi sebagai Penyedia Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mendukung penerapan K3 di tempat kerja.
Penerapan K3 Lingkungan Kerja Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 2, setiap pengusaha diwajibkan untuk melaksanakan persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
AAS Laboratory, sebagai laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyediakan layanan pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan ini.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 3, dinyatakan bahwa pengendalian faktor fisika, kimia, biologis, ergonomis, dan psikologi kerja harus dilakukan agar sesuai dengan standar dan norma yang berlaku. Beberapa langkah penting yang wajib diambil adalah:
- Mengendalikan faktor fisika dan kimia agar berada di bawah nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
- Menyediakan fasilitas kebersihan yang memenuhi standar kesehatan dan kebersihan di tempat kerja.
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian internal untuk mengukur tingkat paparan di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Pasal 62 menyatakan bahwa inspeksi atau pengujian eksternal harus dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan hasil penilaian risiko.
AAS Laboratory mendukung pelaksanaan inspeksi eksternal ini sebagai bagian dari layanan laboratorium lingkungan yang ditawarkannya.
Dengan pengalaman dan keahlian di bidang pengujian lingkungan, PT Anugrah Analisis Sempurna berperan penting dalam mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah terkait kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
(***)