SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Jajaran Polres Parepare berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah Kota Parepare. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu Usman (42), H. Junaedi (60), dan Andhy Rahmat (38).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang kertas palsu di kota tersebut.
Berdasarkan kronologi kejadian, anggota kepolisian memperoleh informasi penting dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku.
Proses penangkapan dimulai ketika tim melakukan operasi di kawasan Jl. Andi Cammi, Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Di lokasi tersebut, tersangka pertama, Usman, berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, Usman mengakui bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama H. Junaedi, serta memberikan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan barang bukti berupa uang palsu yang belum sempat diedarkan.
Dengan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak ke Perumahan Bukit Ambasador, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Di sana, H. Junaedi berhasil diamankan di kediamannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang palsu yang disembunyikan di dalam got di sekitar rumahnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.