Karyono Dorong Polisi Indonesia-Malaysia Usut Tuntas Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Direktur Eksekutif IPI yang juga Pemerhati Sosial dan Kebangsaan, Karyono Wibowo. (Foto: Eco/suarapantau.com)

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pemerhati sosial dan kebangsaan, Karyono Wibowo mendorong pihak kepolisian Indonesia dan Malaysia untuk mengusut tuntas kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilakukan oleh seorang pria di Malaysia. Menurut Karyono, hal itu merupakan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara Indonesia.

Adapun kasus ini bermula pada unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia yang diduga dilakukan seorang warganet di Malaysia yang kemudian diunggah ke akun YouTube My Asean. Buntut dari video tersebut, banyak penolakan yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia yang kemudian beramai-ramai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyono dalam keterangannya yang diterima suarapantau.com, Senin (29/12/2020).

Karyono yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) itu juga menegaskan bahwa payung hukum Lagu Kebangsaan ini telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.

Bacaan Lainnya

“Video parodi tersebut tidak hanya mengandung unsur pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbul negara tetapi juga ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Proklamator RI Sukarno,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Karyono, terhadap peristiwa ini, baik pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia perlu mewaspadai upaya provokasi yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua negara. “Jangan sampai kasus ini merembet menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan kedua negara. Jangan sampai terjadi “Ganyang Malaysia” Jilid II. Karenanya, untuk mencegah hal itu, jalan terbaik adalah menuntaskan kasus ini sesegera mungkin melalui jalur hukum.

Ia juga menjelaskan jika atas peristiwa tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah melaporkan kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

“Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta juga telah memberikan perhatian khusus dan berjanji akan mengusut tuntas kasus video pelecehan Lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh pihak yang mengaku berasal dari Malaysia,” terangnya.

Atas kejadian ini, Karyono pun meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menahan diri dan tidak terpancing atas kasus penghinaan tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian kedua negara itu.

“Di sisi lain kita tetap gelorakan semangat nasionalisme Indonesia yang humanis, bukan nasionalisme chauvinis, yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan, hingga merendahkan bangsa lain,” tukasnya. (co)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *