PBHI Sulsel Buka Posko Pengaduan Korban Uji Coba Vaksinasi Covid 19

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR –  Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi-Selatan membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid 19.

Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI Sul-Sel Jln. Topaz Raya kompleks ruko zamrud blok B/1 Makassar, Kamis (5/8/21).

Koordinator Posko PBHI, Hasmin Sulaeman mengatakan bahwa  uji coba vaksin covid19  harusnya berrsifat sukarela atau tanpa paksaan, mengingat  resiko dan dampak dari suatu percobaan klinis yang tidak dapat diperkirakan.

“Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan sehingga uji coba vaksin  dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela,” ungkapnya dalam keterangan tertulis ke wartawan suarapantau.com.

Lanjut Hasmin,  dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib,
kebijakan pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid19.

“Harusnya pemerintah menyadari konsekuensi resiko yang dapat mencederai, ataupun  merenggu jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat,” tutur Hasmin.

“Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini  nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia,” sambungnya.

Dari laporan maupun pengamatan PBHI Sul-Sel maka kami menyimpulkan jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, guna merespon berbagai dampak yang telah mencederai serta membahayakan jiwa akibat pemaksaan uji coba Vaksinasi covid19 ini, atas dasar inilah PBHI membuka posko pengaduan Korban dari pemaksaan uji coba Vaksinasi ini.

PBHI menginisiasi posko ini guna mengadvokasi dan membantu korban uji coba Vaksinasi covid19.

“Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba,  karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat  sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban,  maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia,” imbuhnya

Posko ini langkah awal bagi kita semua untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uju coba klisnis ini, baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia.

Bagi PBHi, Pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama Uji coba klinis, pungkasnya

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait