SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Persyaratan keberangkatan penerbangan domestik kini tidak lagi mewajibkan hasil tes PCR bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi tahap kedua.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, ada kelonggaran dari persyaratan perjalanan dalam menggunakan transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Instruksi tersebut menyatakan bahwa, apabila penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes Antigen pada H-1 sebelum keberangkatan. Akan tetapi jika hanya memiliki vaksinasi dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif Antigen H-1 sebagai syarat.
Pemerintah memastikan aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
(*/rls)