SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II mengeluhkan penerapan perjaalanan moda transportasi soal kewajiban tes PCR
Hal tersebut disampaikaan melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
“Kami bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara yang mana dalam Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/11/2021).
Secara khusus Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.
Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes swab antigen.
“Timbul pertanyaan dari mereka (pengguna jasa transportasi udara) bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang wajib menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna jasa transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1),” ungkap Trisna.
Padahal, kata Trisna dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah.
Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.
“Bandara sebagai tempat perpindahan penumpang sampai saat ini adalah tempat yang teraman dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.
Seperti sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya.
(*)