Citizen Report: Sudi Hariyanto melaporkan dari Kecamatan Kepahiang Kab Kepahiang
SUARAPANTAU.COM, KEPAHIANG – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Hal tersebut, menjadi komitmen bagia pemerintah di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang untuk terus memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat setempat.
Lurah Padang Lekat, Edo Ramadan menyampaikan staf di kelurahan yang dipimpinnya biasa bekerja dari pagi hingga sore.
“Saya memfokuskan bidang pelayanan pada kelurahan umumnya jam kerja adalah 8 jam,mulai dari jam 08.00-16.00 WIB,” ungkapnya.
Ia menyebutkan jam pelayanan yang lebih lama mendapat respon positif dari masyarakat karena pelayanan jauh lebih maksimal.
“Saya mengapresiasi semangat seluruh rekan-rekan di kelurahan. Kedepan kami butuh perhatian (Pemda) pada kelurahan Padang lekat, karena pada kelurahan ini fasilitasnya masih kurang memadai seperti lahan parkir yang becek dan berlumpur jika diguyur hujan. Pagar kantor yang tidak ada, juga menyebabkan binatang liar sering terlihat (melintas) di teras kantor hingga minimnya fasilitas kantor,” harapnya.
(*)