SUARAPANTAU.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa 8 November 2022.
Keputusan tersebut, diambil berdasarkan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Parepare.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Asisten III, dan Anggota DPRD Parepare.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parepare Terima Surat PAW Anggota DPRD dari KPU
Tasming Hamid menyampaikan, tiga ranperda yang disetujui yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkup Hidup.
“Ketiga Ranperda ini penting karena menjadi payung hukum, khususnya tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkup Hidup sehingga lebih mempertegas, misalnya pada kasus gunung tolong,” ungkapnya.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Parepare Segera Cair Bulan November 2022
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah menyetujui dan bersedia melanjutkan pembahasan terkait tiga ranperda tersebut.
“Kita apresiasi, apalagi tiap fraksi juga memberikan masukan, dan tentunya akan menjadi perhatian dari pemerintah,” kata Pangerang Rahim.
“In sya Allah akan kita berikan tanggapan terhadap usulan dan apa yang disampaikan DPRD hari ini,” tambahnya.
Muhammad Dzulkifli