SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Salah satu bangunan di Kota Parepare yang berada di Jalan Bau Massepe disegel oleh Satpol PP lantaran perizinan belum terbit akibat system online dari PUPR maintenance.
Pengelola dari bangunan tersebut sebelumnya telah melakukan pengurusan di beberapa SKPD di kota parepare.
Namun pada saat pengurusan perizinan melalui online system tersebut mengalami maintenance selama 9 hari.
Baca juga: KONI Parepare Akan Gelar Rapat Evaluasi Seluruh Cabor Pasca Porprov Sulsel 2022
Wakil ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid saat ditemui pada saat rapat paripurna, Selama (8/11/22), menyampaikan bahwa dikota parepare tidak boleh terpisahkan oleh retail yang besar.
“Artinya begini kota parepare ini tidak boleh terpisahkan dari toko retail retail yang besar, tentu pemerintah kota harus membuka diri terkait masalah itu,” ungkapnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parepare Terima Surat PAW Anggota DPRD dari KPU
“Saya pikir kita doronglah antara pengusaha dan pemerintah untuk duduk bersama agar mendapat titik temu dan juga pasti mempengaruhi dampak bagi kota parepare”, lanjutnya.
H. Tasming hamid akan memanggil kepada pengelola bangunan tersebut dan pemerintah agar melakukan duduk bersama untuk melakukan titik temu pada permasalahan ini.
Muhammad Dzulkifli