SUARAPANTAU.COM – KPU Kota Jakarta Timur melantik Pantarlih 65 Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Ahad 12 Februari 2023.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana.
Wage Wardana menyebutkan perekrutan Pantarlih kelurahan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 47 yang berisi persyaratan, jadwal, tugas, kewajiban dan masa kerjanya.
Baca Juga: KPU Jakarta Timur Rakor Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI
“Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024,” terang Wage Wardana.
Wage Wardana menjelaskan seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Lantik 44 Panwaslu Desa Kelurahan
“Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan,” lanjut Wage Wardana.
Wage Wardana menjelaskan anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.