SUARAPANTAU.COM – Bawaslu Jakarta Pusat mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar dalam sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Selasa (14/3/2023).
Halman Muhdar meminta seluruh parpol peserta politik tidak melakukan kampanye sebelum jadwal masa kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Launching Jarimu Awasi Pemilu Wujudkan Demokrasi Berintegritas
Kendati demikian, kata Halman Muhdar, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
“Parpol hanya diperbolehkan melakukan aktivitas berkaitan sosialisasi secara terbatas (Internal) dengan memperhatikan peraturan yang ada,” terangnya.
Baca Juga: Lolly Suhenty Buka Siaga Pangawasan Pemilu 2024 Bawaslu DKI Jakarta
Halman Muhdar mengungkapkan pentingnya peserta pemilu menaati berbagai peraturan pemilu demi ketertiban bersama.
“Bawaslu Jakarta Pusat mengajak semua pihak baik peserta pemilu maupun lembaga pemantau sukseskan Pemilu 2024 dengan memperhatikan berbagai peraturan yang telah ditentukan,” imbaunya.