Bawaslu Jakarta Pusat Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye Diluar Jadwal

SUARAPANTAU.COM – Bawaslu Jakarta Pusat mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar dalam sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Selasa (14/3/2023).

Halman Muhdar meminta seluruh parpol peserta politik tidak melakukan kampanye sebelum jadwal masa kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Launching Jarimu Awasi Pemilu Wujudkan Demokrasi Berintegritas

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, kata Halman Muhdar, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

“Parpol hanya diperbolehkan melakukan aktivitas berkaitan sosialisasi secara terbatas (Internal) dengan memperhatikan peraturan yang ada,” terangnya.

Baca Juga: Lolly Suhenty Buka Siaga Pangawasan Pemilu 2024 Bawaslu DKI Jakarta

Halman Muhdar mengungkapkan pentingnya peserta pemilu menaati berbagai peraturan pemilu demi ketertiban bersama.

“Bawaslu Jakarta Pusat mengajak semua pihak baik peserta pemilu maupun lembaga pemantau sukseskan Pemilu 2024 dengan memperhatikan berbagai peraturan yang telah ditentukan,” imbaunya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *