SUARAPANTAU.COM, LUWU – Bupati Luwu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 kepada 87 peserta yang terdiri dari 28 tenaga teknis dan 59 tenaga guru serta dilanjutkan pengambilan sumpah, Senin (28/8).
Kepala BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin menyampaikan bahwa di dalam peraturan menteri, PPPK tidak dapat diisi oleh Satpol PP. Karenanya diupayakan jabatan lain di Satpol PP yang bisa dilamar honorer Satpol PP.
“Alhamdulillah jabatan pranata pencarian dan pertolongan penempatan Satpol PP diakomodir formasinya. InshaAllah untuk tahun depan, kita akan mengusulkan 1000 formasi dengan harapan agar formasi ini nantinya dapat diisi oleh tenaga non ASN,” kata Ahkam.
Ia menjelaskan pihaknya mengupayakan formasi baik CPNS maupun PPPK setiap tahun tidak pernah kosong dan jumlah formasi akan terus ditingkatkan.
Akan tetapi, kata dia, tetap memperhitungkan jumlah ASN yang pensiun serta data kepegawaian setiap OPD. Data kebutuhan pegawai mesti dirapikan dan peta jabatan dan analisis jabatan divalidasi di bagian organisasi Setda.
“Ini syarat mutlak pengusulan formasi agar terpenuhi. Kantor Kecamatan dan kelurahan tahun ini misalnya belum mendapat formasi dikarenakan peta jabatan dan analisis jabatannya belum sesuai. Sama halnya dengan puskesmas data kebutuhan tenaga kesehatannya supaya dirapikan,” jelasnya.
Diketahui, jumlah formasi PPPK Pemkab Luwu termasuk yang telah diangkat antara lain, tahun 2019 sebanyak 221, tahun 2021 sebanyak 378, tahun 2022 sebanyak 142, dan tahun 2023 sebanyak 339 formasi.