SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Sebuah kejadian tragis melibatkan dugaan tindak pidana pembakaran menewaskan satu orang di Parepare. Pelaku, berinisial FR (19), telah diamankan di Mapolres Parepare.
Informasi awal menunjukkan bahwa kejadian bermula dari cekcok dan sakit hati pelaku terhadap seseorang berinisial A (Pemilik rumah yang terbakar) Tanpa melihat penghuni dalam rumah, FR diduga sengaja membakar satu buah rumah.
Kasus kebakaran ini awalnya dianggap sebagai korsleting listrik, namun berkat informasi dari saksi dan masyarakat sekitar, polisi mendeteksi adanya keganjalan, terutama karena satu orang tewas dalam insiden tersebut.
“Proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan. Meskipun pelaku tidak membawa handphone, strategi penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya,” ungkap Kapolres Parepare, Akbp Arman Muis, Selasa (9/1/2024).
Dalam pemeriksaan, FR mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa cairan bensin yang digunakan untuk pembakaran telah berhasil diamankan. Proses hukum selanjutnya akan mengacu pada Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Korban yang meninggal dunia adalah seorang warga berinisial MM berusia 78 tahun, lokasi kejadian berada di Jalan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.



