Anrizkha Thalia: Negara Hukum Antara Cita-Cita atau Realita

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

Negara Hukum Antara Cita-Cita atau Realita. Penulis, Anrizkha Thalia Priastanty.

SEJAK kemerdekaan Indonesia berusaha menjadi negara hukum. Negara hukum adalah negara yang didasarkan atas hukum, dimana semua orang tunduk pada hukum, termasuk penguasa dan di mana hak asasi manusia dilindungi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Meskipun demikian, jalan menuju negara hukum ideal masih panjang dan penuh tantangan. Di satu sisi, Indonesia telah melakukan banyak hal untuk membangun infrastruktur hukumnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini menunjukkan ada banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat, serta lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Sebaliknya, ada banyak perbedaan antara cita-cita dan realita negara hukum Indonesia. Pemerintahan masih lemah dan tebang pilih. Korupsi masih ada dan masyarakat kecil masih kesulitan mendapatkan keadilan.

Negara hukum merupakan konsep yang mendasari sistem hukum di banyak negara di seluruh dunia.

Konsep ini menekankan pentingnya supremasi hukum, di mana hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, realitas implementasi negara hukum seringkali tidak sejalan dengan cita-cita yang dijunjung tinggi.

Seringkali, kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara tidak tuntas yang menimbulkan keraguan publik terhadap kesetaraan hukum bagi semua orang.

Ada banyak masyarakat di Indonesia masih kekurangan bantuan hukum yang menyebabkan kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, proses peradilan di Indonesia seringkali rumit dan membutuhkan biaya yang tinggi yang menghalangi masyarakat untuk mengejar keadilan melalui proses hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum yang ideal, diperlukan upaya-upaya seperti memberantas korupsi dan meningkatkan penegakan hukum.

Untuk mencapai hal ini, lembaga penegak hukum harus lebih terbuka dan lebih bertanggung jawab dan mereka yang melanggar hukum harus dihukum dengan tegas.

Selain itu, mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan. Ini dapat dicapai dengan menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta menyederhanakan proses peradilan.

Kemudian, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum.

Negara hukum dapat menjadi lebih dari sekadar idealisme dan menjadi realita yang bermanfaat bagi seluruh warga negara jika kita sadar akan tantangan yang dihadapi dan ingin terus berkembang.

Negara hukum ‘Antara Cita-Cita dan Realita’ dapat menjadi landasan yang kokoh untuk membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan sejahtera jika semua orang bekerja sama dan berkomitmen.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *