SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polres Parepare berhasil menangkap seorang pria berinisial MR atas tindak pidana pencurian. Pelaku MR ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Soreang.
MR diketahui melakukan aksi pencurian dengan memanjat pagar rumah korbannya pada dini hari. Dalam aksinya, MR berhasil mengambil sejumlah uang puluhan juta rupiah, emas, dan handphone milik korban.
Kapolsek Soreang Polres Parepare, Iptu Kisman, SH, Selasa (28/5/2024), dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku MR merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Pelaku MR mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencuriannya, Barang-barang hasil curiannya dijual kepada penadah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Iptu Kisman.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.