SUARAPANTAU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kabar baik bagi PPPK.
Pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK) kini memiliki kesempatan untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendaftar pada seleksi CPNS 2024 yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa mekanisme bagi PPPK untuk beralih menjadi PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Baca Juga: CPNS 2024 Diundur Agustus, Menteri Azwar Anas Sebut Ada Kendala Formasi
“Semua mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK ada di PermenPANRB 6 Tahun 2024,” kata Aba saat dihubungi JPNN pada Kamis (1/8/2024).
Untuk mendukung mekanisme tersebut, ada dua regulasi pendukung yang relevan: Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Rekomendasi Formasi Lulusan SMA
Regulasi-regulasi ini menetapkan tata cara seleksi CPNS yang harus dipatuhi.
Aba menjelaskan bahwa PPPK yang tertarik untuk menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar pada seleksi CPNS jika mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” ujarnya.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah PPPK harus sudah bekerja selama minimal satu tahun, berusia di bawah 35 tahun, serta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan langsung dari PPPK menjadi PNS. Proses ini harus melalui tes yang diselenggarakan BKN untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelasnya.
Pemerintah, melalui KemenPAN-RB, juga memfokuskan arah kebijakan pengadaan ASN pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pengurangan rekrutmen untuk jabatan yang terdampak transformasi digital juga menjadi perhatian utama.
Saat ini, perhatian pemerintah juga tertuju pada pemenuhan kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aba mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2024 akan diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di IKN. Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ungkapnya.
(*)