Kritik Sosial yang Direpresi Aparat. Penulis: Dwi Dian Nandawati, Mahasiswa Tata Kelola Seni, Institut Seni Indonesia Yogyakarta
SEKELOMPOK seniman di Yogyakarta membuat mural yang bertuliskan RESET SYSTEM dan AWAS INTEL di pojok benteng wetan sebagai ekspresi dinamika sosial dan politik pada September 2025.
Keterangan dari seniman yang bernama Kengki bahwa mereka diintimidasi oleh puluhan orang tidak dikenal yang diduga adalah aparat, mereka diminta hanya melukis hal yang indah-indah saja atau hanya merusak pemandangan.
Mural yang bertuliskan RESET SYSTEM dan AWAS INTEL akhirnya dihapus oleh orang-orang yang menggunakan helm tertutup yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman.
Klarifikasi Polres Yogyakarta: Mural Awas Intel
Namun menanggapi hal tersebut, Humas Polres Yogyakarta, Iptu Gandus Harjunadi menyatakan tidak mengetahui adanya penghapusan mural tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada pengamanan demonstrasi dan menjaga situasi kota agar tetap kondusif.
Latar belakang dari peristiwa ini sendiri dikarenakan Aksi yang awalnya dimulai sebagai unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan warga sipil berubah menjadi bentrokan dan kerusakan fasilitas setelah ketegangan meningkat dengan kehadiran massa perusuh dan penggunaan bahan-bahan seperti molotov dan senjata tajam.
Unjuk rasa ini dipicu oleh usulan tunjangan perumahan baru untuk anggota parlemen.
Tunjangan yang diusulkan, sebesar Rp50 juta per bulan, sepuluh kali lipat dari upah minimum DKI Jakarta, ditambah dengan tunjangan makanan, transportasi, dan gaji pokok yang sudah ada, memicu kemarahan masyarakat umum.
Frustrasi ekonomi semakin parah akibat kenaikan biaya makanan dan pendidikan, pemutusan hubungan kerja massal, serta kenaikan pajak properti yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sebagai akibat pemotongan dana dari pemerintah pusat.
Protes tersebut juga dipicu oleh pernyataan kontroversial dari anggota DPR sebagai tanggapan atas ketidakpuasan yang semakin meningkat di kalangan masyarakat umum, yang dianggap tidak peka.
Kekacauan yang kian meruncing dan ledakan aksi massa di Indonesia akhirnya membangkitkan militansi para seniman. Mereka membuat dinding kota menjadi ruang perlawanan, menyuarakan kekecewaan dengan membuat mural RESET SYSTEM dan AWAS INTEL.
Memaknai Mural Sebagai Ekspresi Kritik Sosial
Kritik sosial melalui mural yang dibuat oleh masyarakat bukanlah sekedar coretan di dinding, melainkan alarm visual yang dicanangkan oleh segelintir masyarakat.
Basis kehidupan masyarakat Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas seni menciptakan seruan-seruan unik melalui berbagai macam media seni.
Anehnya kritik tajam yang dikeluarkan oleh masyarakat melalui media mural dihapus dengan dalih menjaga kebersihan dan estetika. Faktor yang menyebabkan terjadinya fenomea tersebut tidak lain dan tidak bukan merujuk pada pemerintah yang bersifat anti kritik.
Kejadian tersebut melahirkan paradoks Negara Hukum dan Negara Estetika. Secara tidak langsung penghapusan mural oleh oknum dapat dikatakan sebagai pembungkaman aspirasi yang dilontarkan oleh masyarakat. Penghapusan mural oleh oknum juga memperjelas pemerintahan yang anti kritik.
Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat terkait penyampaian opini kepada pemerintah melalui jalur formal melahirkan kritik melalui sarana kreativitas media seni yang dianggap lebih sederhana.
Kemunculan paradoks diatas juga menjadi indikasi dari kriminalisasi kreativitas. Upaya mencari pembuat mural yang kritis seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dapat menciptakan efek yang lebih besar bagi pembuat mural.
Penghapusan mural tidaklah menghapus permasalahan namun hanya memindahkan kegeraman yang tercipta dari dinding ke ruang sosial media yang lebih liar.
Kriminalisasi kreativitas tentunya berdampak besar pada segmen kepercayaan publik terhadap parlemen.
Tentunya kritik yang disampaikan oleh masyatakat tidak hanya semata-mata wujud protes masyarakat namun sebagai wujud tumpukan kegeraman warga masyarakat terhadap kinerja yang tidak sesuai dengan program kerja yang disampaikan dan penyelewengan yang sudah terlalu banyak dilakukan.
Penghapusan terhadap karya seni seperti mural ataupun grafiti merupakan hal yang biasa. Hanya saja menjadi berbeda ketika aparat pemerintah bersikap terlampau reaktif dengan langsung menghapus mural yang mengkritik pemerintah serta memburu pembuatnya.
Mural sendiri selama ini kerap menjadi salah satu medium untuk penyampaian pendapat atau bentuk kebebasan berekspresi dari para seniman kepada pemerintah. Aparat menghapus dengan dalih merusak pemandangan yang digunakan aparat, namun tidak berlaku pada baliho-baliho politik yang juga bermunculan di sudut-sudut jalanan.
Kebebasan berekspresi secara konstitusional dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 41 hingga 44 menegaskan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan hasil budaya, yang wajib dijamin oleh pemerintah.
Mengkriminalisasi seniman mural hanya karena konten kritiknya merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Menanggapi mural yang dihapus mungkin merupakan hak wilayah warga setempat, namun memburu pembuatnya secara pidana adalah bentuk intimidasi yang berlebihan.
Jika pemerintah ingin menjaga keindahan kota, maka aturan tersebut harus berlaku adil, baik untuk seniman jalanan maupun untuk tim sukses politik. Menghapus mural tanpa menjawab substansi kritiknya hanya akan menciptakan sentimen negatif yang lebih luas. Ruang publik seharusnya menjadi tempat dialog visual, bukan medan pertempuran di mana hanya suara yang memuji yang boleh menetap, sementara suara yang mengkritik dipaksa lenyap.
Tindakan penghapusan mural tersebut menunjukkan adanya ketakutan yang berlebihan terhadap kritik visual.
Kritik yang disampaikan melalui mural sejatinya bukan ancaman terhadap negara, melainkan bentuk partisipasi politik warga. Justru dalam sistem demokrasi, kritik adalah indikator bahwa masyarakat masih peduli.
Ketika kritik dibungkam, yang sebenarnya terancam bukan stabilitas negara, melainkan kualitas demokrasinya.
Kami memandang bahwa dalih menjaga estetika kota terasa inkonsisten apabila hanya diterapkan pada mural kritik. Sementara baliho politik, spanduk komersial, dan atribut kampanye yang juga memenuhi ruang publik tidak diperlakukan dengan standar yang sama.
Jika estetika benar-benar menjadi alasan utama, maka aturan tersebut seharusnya berlaku universal, bukan selektif.
Ketidakkonsistenan ini memunculkan dugaan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah tampilannya, melainkan isi pesannya.
Selain itu, respons represif justru memperlihatkan kegagalan dalam membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Kritik melalui mural muncul karena masyarakat merasa bahwa jalur formal kurang efektif atau kurang didengar.
Alih-alih memburu pembuat mural, pemerintah seharusnya bertanya: mengapa pesan seperti RESET SYSTEM dan AWAS INTEL bisa muncul? Apa yang sebenarnya ingin disuarakan?.
Kami juga berpendapat bahwa seni jalanan memiliki kekuatan simbolik yang unik. Ia lahir dari ruang publik dan berbicara langsung kepada publik.
Ketika mural dihapus, yang terjadi bukanlah penghapusan ide, melainkan perluasan wacana. Dalam era digital, tindakan represif mudah menjadi viral dan justru memperbesar simpati publik kepada pihak yang dibungkam.
Dengan kata lain, represi sering kali menjadi bumerang.
Fenomena yang ada tentunya bukan menjadi masalah yang berarti bagi pemerintah. Celoteh kritik masyarakat yang tertuang pada mural sebenarnya hanya wujud aspirasi yang perlu dilihat dan didengarkan. Penyelesaian masalah bukanlah melalui penghapusan mural ataupun mencari pembuat mural namun melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan.
Adanya pembungkaman terhadap seniman mural menambah keruh suasanya yang ada, bahkan dapat memunculkan dampak yang lebih besar lagi bagi pemerintahan. Mural-mural yang berisikan kritik tajam masyarakat tidak akan berarti jika tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen selalu terjaga dan terpenuhi.
Peristiwa penghapusan mural ini memperlihatkan dinamika represi yang bekerja secara simbolik di ruang publik.
Represi tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui penghilangan ekspresi, intimidasi, dan pembatasan ruang suara.
Dalam konteks ini, penghapusan mural menjadi bentuk kontrol atas narasi yang boleh dan tidak boleh hadir di ruang bersama. Ruang publik sejatinya merupakan arena pertukaran gagasan, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik, dan refleksi sosial. Ketika negara atau aparat terlalu dominan dalam menentukan batas ekspresi, ruang publik berisiko berubah menjadi ruang yang steril secara politik bersih secara visual, tetapi miskin dialog.
Dinamika ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan menjaga ketertiban dan kewajiban menjamin kebebasan berekspresi.
Represi terhadap mural juga memperlihatkan pola “pembersihan simbolik”. Tindakan menghapus kritik dari tembok kota seolah-olah bertujuan mengembalikan situasi menjadi kondusif.
Namun secara sosiologis, penghapusan simbol tidak serta-merta menghilangkan substansi masalah. Justru tindakan tersebut dapat memperkuat solidaritas publik terhadap pesan yang dibungkam dan memperluas diskusi ke ruang digital yang lebih sulit dikendalikan.
Dalam dinamika kekuasaan, respons represif sering kali lahir dari kekhawatiran terhadap delegitimasi.
Kritik visual seperti mural memiliki kekuatan karena sifatnya langsung, ringkas, dan mudah dipahami. Ketika pesan tersebut dianggap mengancam citra atau stabilitas, reaksi yang muncul bisa bersifat defensif. Namun, respons defensif ini berpotensi memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
Evaluasi terhadap dinamika ini menunjukkan bahwa kualitas ruang publik dapat diukur dari seberapa besar toleransi terhadap perbedaan suara.
Jika ruang publik hanya memberi tempat bagi ekspresi yang mendukung kekuasaan, maka demokrasi berjalan secara prosedural tetapi tidak substantif.
Sebaliknya, ketika kritik — bahkan yang tajam — dapat hadir tanpa ancaman intimidasi, ruang publik berfungsi sebagai mekanisme koreksi sosial.
Dengan demikian, dinamika represi dan ruang publik dalam kasus ini menjadi refleksi penting tentang arah demokrasi.
Pilihannya bukan antara ketertiban atau kebebasan, melainkan bagaimana keduanya dapat dikelola secara seimbang.
Ruang publik yang sehat bukanlah ruang yang bebas konflik, tetapi ruang yang mampu mengelola konflik melalui dialog, bukan pembungkaman.
Penghapusan mural kritik adalah “pembersihan simbolik” yang gagal. Alih-alih meredam ketegangan, tindakan reaktif aparat justru mempertegas sikap anti-kritik pemerintah dan membuktikan rapuhnya ruang demokrasi.
Seharusnya, pemerintah memandang mural tersebut sebagai alarm sosial untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki kinerja, bukan sebagai ancaman yang harus dimusnahkan. Kualitas demokrasi suatu negara diukur dari seberapa besar toleransinya terhadap suara-suara yang berbeda dan mengoreksi kekuasaan.
Ruang publik seharusnya menjadi arena dialog, bukan medan pembungkaman. Kualitas demokrasi suatu negara tidak diukur dari seberapa bersih dinding kotanya dari kritik, melainkan dari seberapa besar toleransi pemerintah terhadap suara-suara rakyat. Pemerintah dan aparat seharusnya tidak perlu takut pada cat di tembok.
Jika pemerintah ingin menjaga keindahan kota, aturan estetika harus berlaku universal (termasuk untuk baliho politik). Jika pemerintah ingin meredam kritik, caranya bukan dengan menghapus mural, melainkan dengan memperbaiki kinerja dan menjawab substansi keresahan masyarakat. Menghapus pesan tidak akan pernah menghapus kegelisahan yang melahirkannya.
(***)



