SUARAPANTAU.COM – Pengemudi transportasi online mengeluhkan skema potongan tarif oleh aplikator yang dinilai manipulatif demi keuntungan besar.
Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya kepada Suara Pantau (Senin, 6/7/2026), mendorong perlunya regulasi khusus terkait rincian biaya transportasi online.
Menurut Danang Wicaksana, regulasi ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini, mendapat laporan bahwa penyedia platform transportasi online kurang terbuka dan terkesan manipulatif dalam realisasi kebijakan tersebut diatas.
“Maksud Pemerintah agar Pendapatan Pengendara ojek online yang lebih baik dengan penetapan potongan maksimal 8 % oleh aplikator, tetapi fakta lapangan niat itu sepertinya kurang signifikan,” tegasnya.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III ini, menguraikan adanya praktik platform transportasi online menurunkan biaya tarif dasar perhitungan potongan. Namun, disisi lain, menaikkan biaya platform yang ditarik pada setiap orderan.
Selanjutnya, Indikasi lainnya adalah terkait fitur hemat oleh platform tertentu. Fitur Hemat seperti biasa, ditawarkan berbentuk paket yang harus dibayar oleh driver. Beberpaa driver mengungkapkan harga paket di platformnya dinaikkan.
“Kami berharap perlu ada regulasi yg ketat terhadap item biaya yang boleh dikenakan, apa saja dan transparasi bagaimana pemanfaatannya,” ungkapnya.
Lebih jauh, kata Danang Wicaksana, perlu ada regulasi yang ditetapkan pemerintah (batas atas – batas bawah) harga tarif per/km agar tidak mudah dinaikan diturunkan setiap saat.
“Mengingat banyak keluhan masyarakat, hal ini perlu segera ditindaklanjuti,” terangnya.
(***)



