SUARAPANTAU.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersama Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan komitmen Fraksi Partai Gerindra untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Keduanya menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi langkah penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.
“Pendekatan kita tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan kembali ke tangan negara secara maksimal dan transparan,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Melalui skema tersebut, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya.
Namun, Habiburokhman mengingatkan penerapan mekanisme tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi regulasi yang adil dan presisi. Kita ingin aset hasil tindak pidana dirampas, tetapi hak-hak masyarakat atau pihak ketiga yang beritikad baik juga wajib dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Martin Tumbelaka menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini belum sepenuhnya dapat dipulihkan.
Menurut Martin, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian negara melalui mekanisme **asset recovery** juga harus menjadi perhatian utama dalam pembentukan regulasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan berbagai regulasi lain agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Martin, menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif.
Saat ini, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan terus dibahas bersama pemerintah.
Komisi III DPR RI berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
(Fikran)



