Kepala Desa Lowulowu Didemo, Diduga Ditunggangi Oknum

Kepala Desa Lowulowu Kabupaten Buton Tengah (Kanan) .Foto: Ist. Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, BUTENG – Salah satu perangkat Desa Lowulowu Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Dafid, S.Sos (Kaur pemerintahan) menilai aksi yang di lakukan Gerakan Mahasiswa Pemuda Buton Tengah pada Senin, (27/1) diduga ditunggangi oleh oknum tertentu.

Pasalnya, kata Dafid, gerakan yang mengatasnamakan masyarakat Desa lowulowu tersebut tidak sepenuhnya mewakili suara masyarakat desa.

“Jumlahnya ¼ dari dusun lowulowu saja tidak cukup, ditambah lagi 3 dusun lainnya yaitu dusun la Oda, Langkule dan Labutolo tidak melakukan aksi yang serupa. Saya melihat aksi ini hanyalah sebagai bentuk gerakan pasif yang di masifkan untuk kepentingan Individu atau kelompok tertentu.” Ucap La Ode Muhammad Dafid, S.Sos pada Suarapantau.com, Selasa, (28/1/2020)

Sebelumnya masa aksi menuntut, Salah satunya, agar Kades Lowulowu mengembalikan para perangkat Desa yang lama kejabatannya semula dan memberhentikan perengkat desa yang baru.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilansir pada BUTONPOS.FAJAR.CO.ID, Masa aksi menilai bahwa, Apa yang sudah dilakukan Kades Lowu-Lowu dengan mengganti perangkat desa secara massal telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan diganti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pasal 12.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Lowulowu, Karim Wendo, menampik hal itu, ia mengatakan, keputusannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Betapa tidak, Karim mengatakan keinginannya untuk melakukan rotasi dan pemberhentian sebagian perangkat yang lama itu tidak asal-asalan saja, Sebab kata dia, ia menemukan adanya dugaan salah satu perangkat desa yang masuk dalam struktural dengan menggunakan Ijasah palsu.

“saya sudah perhitungkan dengan matang, ada beberapa alasan kenapa saya ingin berhentikan, tapi alasan yang Urgen adalah saya temukan dugaan adanya seorang perangkat desa pada masa pemerintahan desa sebelum saya melakukan kegiatan melanggar hukum dengan memalsukan ijaza Paket C, sebagai syarat untuk masuk dalam struktur pemerintah desa.” pungkas Karim

Menurutnya, hal tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi sekaligus bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat desa yang ia pimpin saat ini.

Bahkan, kata Karim, dirinya sudah mengantongi alat bukti terkait adanya Ijasah palsu yang di gunakan oleh salah satu oknum untuk masuk dalam struktur pemerintahan, bahkan, dirinya berinisiatif akan melaporkan dugaan tersebut kepihak berwajib.

“Jadi untuk perangkat desa yang baru insya allah tak ada keraguan, mereka sadar akan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat dan saya pastikan persyaratanya lengkap dan insa allah tak ada ijaza palsu.” Tandasnya

Tak hanya itu, Saat di konfirmasi, mantan kaur kepemerintahan Muhammad Adnan yang saat ini menjabat sebagai Kepala seksi Pelayanan didesa Lowulowu, ia menuturkan bahwa pada saat di masa kepemimpinan Pelaksana kepala Desa Lowulowu, Imarudin, sebagian besar para perangkat desa yang diberhentikan tidak aktif dalam mengurus desa.

“Adapun aktifnya hanya di panggil sewaktu-waktu dan rapat desa itupun pas selesai rapat hanya duduk saja sehingga mengakibatkan pelayanan sangat lambat, tidak tau apa yang harus di kerjakan padahal daftar piket harian sudah di bagikan, bahkan komputer yang seharusnya di pakai di dalam kantor desa hanya di pajang begitu saja” Cetus dia

“Lagipula tidak semua perangkat desa yang di berhentikan, ada beberapa orang yang mengundurkan diri. Kalau saya bandingkan dengan sekarang belum cukup 1 bulan pak karim ( kepaladesa lowulowu ) sudah melakukan  kemajuan yang begitu pesat dengan komposisi perangkat barunya”. Tegas Adnan (SP)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *