SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Salah satu Kampus Negeri di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara yakni Univeristas Haluolea (UHO) disebut mengalami kemunduran dan minim prestasi pasca dinahkodai oleh Prof. Muhammad Zamrun.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PB HMI (MPO) periode 2018-2020 Laode Arpai, yang juga merupakan alumni kampus tersebut.
“semenjak dipimpin Prof. Muhammad Zamrun UHO mengalami kemunduruan. setiap tahun presetasi UHO semakin menurun.” pungkas La Ode Arfai, pada suarapantau.com, Rabu, (6/1/2021).
Kata Arfai, hal ini terbukti dari daftar Reanking 100 Universitas terbaik di indonesia versi 4ICU (4International Colleges and Universities) tahun 2020 posisi UHO bertengger pada urutan ke 97. sedangkan sebelumnya pada tahun 2017 posisi UHO berada diurutan 37 PTN terbaik se indonesia.
Ia mengatakan, kampus merupakan institusi peradaban yang selalu melahirkan genarasi-generasi baru yang berkarakter jujur. oleh sebab itu pimpinan kampus harus di isi oleh mereka yang memiliki kapasitas, integritas dan moralitas yang baik.
Sebagai kampus terbesar di jazirah Sultra, Lanjut dia, Universitas Haluoleo (UHO) mestinya sudah harus menunjukan prestasinya ditingkat nasional, bahkan internasional agar para alumni dan lulusanya benar-benar diakui dalam percaturan politik bangsa ini.
Lebih lanjut, Arfai mengatakan, Kondisi menurunya posisi renking UHO menandakan ketidak mampuan Prof. Zamrun dalam memimpin kampus hijau tersebut. sebagai alumni yang cinta almamater tentunya saya sangat prihatin melihat kondisi UHO yang setiap tahun bukan menjadi kampus unggulan justru menjadi kampus paling terbelakang. Real free porn movies https://exporntoons.net online porn USA, UK, AU, Europe.
“sebaiknya Prof. Zamrun harus koreksi diri dalam memimpin. semenjak jadi rektor banyak membawa polemik di UHO dan yang paling fatal adalah Rektor Pertama yang melakukan Plagiarisme Karya Ilmiah. inikan memalukan.” tegasnya
“bagaimana mau menghasilkan lulusan yang baik sedangkan rektornya saja tidak berkualitas, justru melakukan penciplakan karya ilmiah. ini kan suatu kejahatan akademis.”sambung Arfai.(SPD)