SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi merekomendasikan tiga (3) poin aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di tengah masa Pandemi Covid-19.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, sebagai berikut:
1. Pada Masa Pandemi Covid 19, pembukaan THM harus senantiasa mengikuti protokol
2. Segala aktifitas THM senantiasa merujuk pada Perda Nomor 5 tahun 2015
3. Perlu di Bentuk Tim Terpadu Pengawasan THM yakni DPRD, Pemda dan kepolisian.
RDP tersebut lahir berdasarkan aspirasi masyarakat yang menilai aktivitas THM memicu kerumunan banyak orang.
Selain itu masih banyak THM yang beraktifitas tanpa memperhatikan protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Ditinjau dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wakatobi, THM juga tidak sesuai dengan lokasi aktivitasnya, pasalnya sangat dekat dengan rumah warga.
Bahkan menurut para aspirator, ada THM yang justru bersebelahan pagar dengan Masjid yang merupakan tempat ibadah.
Sedangkan jika ditinjau dari syarat pendirian THM, lokasi THM yang ada di Wakatobi tidak sesui dengan Perturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Oleh sebab itu, salah seorang Aspirator Rahman menekankan, agar izin kegiatan THM yang tidak sesuai dengan Perda segera di cabut, dan diperbaiki sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Agar para pengusaha THM segera ditertibkan, dan menyesyaikan dengan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Rahman, Kamis, 21 Januari 2021.(SPLd/red)