SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Seratus orang (100) saksi kini telah terperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, soal adanya indikasi dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada wilayah pemerintahan desa se-Wakatobi.
Dugaan Tipikor yang dimaksudkan adalah Pengadaan Jaringan Internet Desa se-Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018-2019.
Usai memeriksa 100 orang Kepala Desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara desa, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Wakatobi melakukan ekspose ke Inspektorat Daerah.
Ekspose itu hadir Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Wakatobi yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus
Sedangkan, pihak inspektorat sendiri, hadir Kepala Inspektorat, Irban satu (1), Irban dua (2), Irban empat (4), dan auditor pada Inspektorat daerah Kabupaten Wakatobi.
Langkah ekspose ke Inspektorat tersebut, sejalan dengan Momerandum Of Understanding (MoU) Antara Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukukm (APH).
Proses penyelidikan dugaan Tipikor didesa sebagaimana dimaksud, kendati terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara akibat dari penyimpangan pelaksanaanya.
Oleh sebab itu, berdasarkan MoU, dianggap perlu dilakukan Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi.
“Inspektorat Kabupaten Wakatobi meminta waktu untuk membuat telaah dan rapat intern atas ekspos tersebut sebelum ditindak lanjuti dalam kewenanganya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah,” ujar Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti, Senin, (29/3/2021)
Dalam proses penyeledikannya pihak Kejaksaan juga telah melakukan pengecekan lansung kebeberapa desa untuk melihat kondisi fisik serta memastikan berfungsi atau tidaknya jaringan internet yang ada didesa sebelum dilakukan Ekspose ke Inspektorat setempat. (Sf)