SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Abdul Rachman Thaha menyebut pihaknya akan keluar dari sidang atau walkout jika MPR RI memaksakan sejumlah agenda dalam amandemen UUD 1945.
Abdul mempercayai para anggota DPD RI menolak amandemen UUD 1945 yang berorientasi pada pelanggengan kekuasaan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.
“Apabila sikap DPD RI itu diabaikan, dan pihak-pihak tertentu di luar DPD RI tetap memaksakan kepentingan mereka, maka DPD akan walkout dari ruang sidang,” kata Abdul dikutip dari CNN Indonesia, Senin (23/8/2021).
Dirinya mengingatkan amandemen hanya bisa dilakukan jika diajukan minimal 1/3 dari total jumlah anggota MPR RI atau sekitar 230 orang. Lalu sidang harus dihadiri 2/3 anggota MPR RI.
Ia menuturkan DPD RI beranggotakan 136 orang. Dia menegaskan bahwa jumlah anggota DPD RI mampu menjegal upaya amandemen yang diinisiasi sejumlah anggota DPR RI jika ingin menambah masa jabatan presiden.
Ia menilai para anggota DPR RI telah memahami ketentuan tersebut. Abdul ingin masyarakat juga paham aturan tersebut agar tidak dipermainkan oleh oknum di parlemen.
“Tinggal lagi kini masyarakat yang perlu dibangun pemahamannya agar mereka tidak terkecoh. Juga, karena pemahaman publik itulah yang akan menjadi kekuatan terbesar guna menyetop rencana fraksi-fraksi menggagahi kehidupan bernegara lewat perubahan sekehendak hati atas UUD,” tuturnya.
“Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan,” ujarnya.
Abdul juga mengingatkan bahwa DPD RI harus dilibatkan dalam setiap agenda legislasi, termasuk amandemen UUD 1945. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan 92/PUU-X/2012.
(*/rls)